[FULL] Link Video Viral Razman Arif Nasution Diduga Mesum Bareng Klien HD, Benarkah Hanya Prank Semata?
Senin
30-09-2024 /
08:12 WIB
--
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami.
Editor:
Waresti Rahayu