Sunday 22nd of December 2024
×

Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti MAN 1 Gorontalo Mesum dengan Guru Sendiri Uncensored Full HD, Netizen Anggap Udah Pro Banget!

Link Video Viral Pasha Pratiwi Toiti MAN 1 Gorontalo Mesum dengan Guru Sendiri Uncensored Full HD, Netizen Anggap Udah Pro Banget!

--

Orang tua siswi juga telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Wakapolres Gorontalo, Kompol Ryan Dodo Hutagalung membenarkan adanya laporan tindak asusila tersebut. Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur mengungkapkan, dari penelusuran awal unit PPA mendapati fakta bahwa keduanya diduga sudah lama memiliki hubungan asmara.

Link Video Viral Gorontalo Murid Vs Guru MAN Durasi Full No Sensor

Bahkan banyak beberapa dari videonya yang memiliki kata kunci masing-masing yang viral di situs pencarian Google seperti berikut.


- Murid dan oknum guru twitter viral
- Murid dan oknum guru tiktok viral
- link Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru viral
- Murid dan oknum guru
- Murid dan oknum guru video

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.

Baca juga: GEGER! Postingan Klarifikasi Siswi Korban Video Mesum Gorontalo Diduga Hoaks, Ternyata Ini Kebenarannya

Baca juga: Video Syur SMA dan SMP di Demak Viral No Sensor Tersebar di X (Twitter)! Rekam Hubungan S*ksual di Ruang Kelas

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Demikianlah pembahasan mengenai Pasha Pratiwi Toiti MAN 1 Gorontalo Mesum dengan Guru Sendiri. Kami akan terus memantau perkembangan terbaru terkait informasi ini dan memberikan informasi lebih lanjut jika tersedia.

Sumber:

UPDATE TERBARU