Tuesday 24th of December 2024
×

Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi

Hukum Permintaan dan Penawaran dalam Kegiatan Ekonomi

--

ASCOMAXX.com – Dalam melakukan aktivitas ekonomi tentunya tidak bisa menghindari permintaan dan penawaran. Nah, pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hukum permintaan dan penawaran yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Permintaan dan penawaran dalam kegiatan ekonomi menjelaskan hubungan antara penjual dan pembeli. Dimana penjual menyiapkan kebutuhan pembelinya dan pembeli sendiri menyanggupi untuk membeli barang dagangan tersebut.


Baca juga: KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata): Pengertian, Pembagian Bab, dan Link Download

Baca juga: Pasal 1233 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Perjanjian

Baca juga: Hukum Newton 1: Pengertian, Bunyi, Rumus, dan Contoh Soal

Pengertian Permintaan

Dilansir dari berbagai sumber, permintaan merupakan sebuah istilah untuk sejumlah barang dan jasa yang diinginkan untuk dibeli pada tingkat harga dan waktu tertentu sesuai dengan pasar. Permintaan sendiri dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

1. Harga barang itu sendiri
2. Harga barang lain yang terkait
3. Tingkat pendapatan dan daya beli konsumen
4. Selera masyarakat
5. Jumlah penduduk

Pengertian Penawaran

Sedangkan penawaran merupakan sejumlah barang yang disediakan oleh produsen pada tingkat harga tertentu dalam suatu periode. Penawaran juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:

Sumber:

UPDATE TERBARU