Friday 27th of December 2024
×

Link Video Full Qistina Raisah Viral 2 Jari Twitter & Doodstream, Dijamin Bikin Gagal Fokus Terus!

Link Video Full Qistina Raisah Viral 2 Jari Twitter & Doodstream, Dijamin Bikin Gagal Fokus Terus!

--

Link Video Full Qistina Raisah Viral 2 Jari Twitter & Doodstream

Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.

Terdapat 11 kategori situs negatif, yaitu Pornografi, SARA, Penipuan / Dagang Ilegal, Narkoba, Perjudian, Radikalisme, Kekerasan / Violence, Kekerasan / Pornografi Anak, Keamanan Internet, Pelanggaran HKI, dan Lain-Lain.


Baca juga: GEGER! Postingan Klarifikasi Siswi Korban Video Mesum Gorontalo Diduga Hoaks, Ternyata Ini Kebenarannya

Baca juga: Video Syur SMA dan SMP di Demak Viral No Sensor Tersebar di X (Twitter)! Rekam Hubungan S*ksual di Ruang Kelas

Yang mana telah diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Dan juga terdapat penyebutan dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Sumber:

UPDATE TERBARU