Link Video Penjual Nasi Kuning Viral di Lelief Jadi Buruan di Grup WA Pemersatu Bangsa
--
Di samping itu, kami menganjurkan kalian untuk tidak menyebarkan hal negatif kepada publik dikarenakan hal demikian termasuk tindakan yang melanggar undang-undang negara.
Penyebaran konten jenis ini dilarang oleh ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang karena termasuk kategori konten negatif. Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.
Nah, semoga informasi terkait yang kami sampaikan di atas bisa menjadi pelajaran untuk kita semua senantiasa memikirkan resiko dan konsekuensi dari perbuatan kita.