Sunday 24th of November 2024
×

Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman

Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 368 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 368 KUHP


Pemerasan diartikan KBBI sebagai tindakan mengambil sebanyak-banyaknya dari orang lain atau meminta uang dan sebagainya dengan ancaman. Pasal pemerasan kerap kali disamakan dengan pengancaman.

Berikut kami sebutkan Pasal 368 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Baca juga: Isi Pasal 170 KUHP, Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Pelanggar

Baca juga: Bunyi Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dana, Berikut dengan Isi dan Maknanya

Unsur - unsur Pasal 368 KUHP

Unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yaitu sebagai berikut:

1. Adanya subjek hukum/orang yang melakukan;

2. Melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun mneghapuskan piutang;

3. Perbuatan dilakukan dengan cara memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu baik sebagian maupun keseluruhan milik orang lain;

Sumber:

UPDATE TERBARU