Link Download Video Viral Pelajar SMP di Martapura Pakai Seragam Pramuka Ternyata Rekam Sendiri Aksinya
--
Baca juga: Video Penjual Nasi Kuning Lelilef yang Asli, Jadi Buruan Warganet Ternyata Begini Isinya
Penyebaran konten jenis ini dilarang oleh ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang karena termasuk kategori konten negatif. Konten negatif adalah gambar porno, perjudian, penipuan, pelecehan, pencemaran nama baik dan berita bohong. Menurut Sekjen ICMI, hampir semua pelaku kejahatan pelecehan seksual memperoleh rangsangan dari konten pornografi pada Google dan YouTube.
Nah, semoga informasi terkait yang kami sampaikan di atas bisa menjadi pelajaran untuk kita semua senantiasa memikirkan resiko dan konsekuensi dari perbuatan kita.