Isi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Dana, Hati-hati! Jangan Sampai Melanggar
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 372 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 372 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 372 KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.”
Mungkin hanya itu saja sekilas informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 372 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!