Bunyi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan, Disertai Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya
--
--
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 372 KUHP dan memenuhi unsur pasal 372 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Nah, sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 372 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Rabu / 25-12-2024,18:04 WIB
Rabu / 25-12-2024,17:59 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:56 WIB
Rabu / 18-12-2024,10:43 WIB