Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

--

ASCOMAXX.com –Pada pembahasan artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Sakramen Baptis Adalah: Pengertian dan Tahapan yang Harus Dilakukan

Baca juga: 5 Perbedaan Modem dan Router Wifi, Pahami Pengertian dan Cara Kerjanya Berikut ini

Baca juga: Apa Arti Mikul Dhuwur Mendhem Jero Dalam Kamus Bahasa Jawa? Berikut Pengertian Lengkapnya Disini!

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU