Bunyi Pasal 167 KUHP, Awas! Tidak Boleh Masuk Pekarangan Orang Tanpa Izin
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 167 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 167 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 167 KUHP yang berbunyi:
(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—
Baca juga: Feeldream Repl Co Artinya Yaitu? Platform Viral yang Bikin Baper Ayang
Baca juga: Pembagian Waktu Pertandingan Bola Basket yaitu? Ini Dia Aturan dari FIBA dan NBA
Baca juga: Hukum Melakukan Sujud Tilawah Yaitu? Ini Dia Penjelasan Berdasarkan Mazhabnya
(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan. disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).
(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 167 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!