Thursday 26th of December 2024
×

Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 167 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 167 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 167 KUHP yang berbunyi:

(1) Barangsiapa dengan melawan hak orang lain masuk dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai oleh orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas nama orang yang berhak, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyak Rp. 4.500,—

(2) Barangsiapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barangsiapa dengan tidak setahu yang berhak dan lain dari pada lantaran keliru, masuk ketempat yang tersebut tadi dan kedapatan. disana pada waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk dengan memaksa. (K.U.H.P. 98).

(3) Jika ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

(4) Hukuman yang ditentukan dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah dengan sepertiganya, kalua kejahatan itu dilakukan, oleh dua orang bersama-sama atau lebih. (K.U.H.P. 88, 168, 235, 363, 365, 429)

Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan, Disertai Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

Baca juga: Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Bunyi Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, Berikut dengan Unsur-unsur Hukumnya

Unsur - unsur Pasal 167 KUHP

Unsur-unsur dalam Pasal 167 KUHP yaitu sebagai berikut:

1. Unsur subjektif

Yang dimaksudkan dengan unsur subjektif merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna menggelapkan barang orang lain dalam hal ini dijelaskan dalam pasal dengan adanya kata-kata “dengan sengaja”

2. Unsur objektif

Dengan memasuki rumah, ruangan, pekarangan orang lain, cara masuknya harus dengan unsur paksaan. 

Sumber:

UPDATE TERBARU