Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, Berikut Bunyi dan Sanksi Hukumannya
--
2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.
3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)
4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).
5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan
Baca juga: Bunyi Pasal 51 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Perintah dan Larangan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Isi Pasal 55 KUHP
Ancaman Hukuman Pasal 55 KUHP
Hukuman yang bisa didapat oleh pelaku yang melanggar Pasal 55 KUHP maka keduanya dinyatakan bersalah. Misalkan: A dan B bersepakat untuk membakar rumah seseorang yang tlah ditargetkan. A membantu menyiramkan minyak ke bagian dinding luar rumah yang terbuat dari kayu. Sementara, B yang bertugas untuk membakarnya.