Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana, Berikut Bunyi dan Sanksi Hukumannya
Kamis
23-03-2023 /
15:34 WIB
--
Jadi,
A : bersalah karena melakukan turut serta (pembuat peserta)
B : pembuat pelaksana
Hukuman untuk pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP bisa terancam hukuman belasan tahun.
Baca juga: Bunyi Pasal 335 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 55 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Editor:
Anis Ulfa