Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 44 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 44 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan
UPDATE TERBARU
Link Nonton Film Filipina Baligtaran (2024) Full Movie Sub Indo HD, Cara Menjebak Jodoh
Rabu / 30-10-2024,09:31 WIB
Sinopsis Film Semi Filipina Donselya (2024) Kecewa Dibohongi Istri, Sleingkuh Sama Mantan Jadi Solusi
Rabu / 30-10-2024,09:24 WIB
Video Bokeh No Blur Yang Asli 2024 Full Video, Linknya Ramai Jadi Buruan Warga Twitter yang Penasaran
Rabu / 30-10-2024,09:14 WIB
Link Video Bokeh Japanese Word Origin Full Japanese yang Viral di Trending Twitter, Jadi Konten Pemersatu Bangsa
Rabu / 30-10-2024,09:09 WIB