Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 44 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 44 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 44 KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
- Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
- Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Baca juga: Isi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan: Berikut Unsur dan Ancaman Hukuman
Baca juga: Bunyi Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pemerasan
UPDATE TERBARU
Link Video Viral Baju Kuning Warung Madura Full Durasi HD, Gegerkan Dunia Maya dengan Aksinya, Ternyata ini Isinya!
Sabtu / 26-04-2025,14:10 WIB
Download Link Video Bella Kebaya Viral 16 Menit Original Uncut, Masih Menjadi Top Pencarian Warganet yang Budiman
Sabtu / 26-04-2025,14:08 WIB
Link Video Black Maria Viral Telegram Full Durasi Tanpa Sensor, Bodynya yang Pulen Bikin Netizen Tak Tahan
Sabtu / 26-04-2025,14:07 WIB
Video Viral Xianryna Telegram Full 1080p HD, Link Asli dan Akses Dijamin Aman dari Pemblokiran
Sabtu / 26-04-2025,14:06 WIB
Benarkah PT Aoyama Auto Manufacturing Penipuan? Netizen harus Hati-hati dengan Loker Bodong yang Bertebaran
Sabtu / 26-04-2025,14:04 WIB