Bunyi Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Asusila
--
ASCOMAXX.com – Bagi kalian yang suka mengesampingkan norma kesopanan, silahkan simak artikel kali ini. Artikel kali ini kami akan memberikan informasi tentang Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Tutorial Cara Pakai Voucher Sodexo, Voucher Bebas Belanja Dengan Diskon Melimpah 100% Works
Baca juga: Masih Tersedia! Tiket Mudik Gratis 2023 BUMN, Berikut Syarat dan Tutorial Pendaftarannya
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.