Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Asusila

Bunyi Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Asusila

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 281 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:

1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;

2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).

Baca juga: Isi Pasal 289 KUHP Disertai Ancaman Sanksi dan Unsur Pidana yang Memberatkannya

Baca juga: Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan

Baca juga: Pasal 44 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Apa Saja yang Memberatkan Hukum Pidana

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 281 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU