Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Pengertian Manhwa Yuri Adalah? Salah Satu Genre Komik yang Bisa Bikin Adem Panas

Baca juga: Pengertian dan Syarat Menjadi Operator Produksi Berikut Tugasnya yang Jadi Posisi Incaran Para Job Seeker

Baca juga: Apa Arti Mikul Dhuwur Mendhem Jero Dalam Kamus Bahasa Jawa? Berikut Pengertian Lengkapnya Disini!

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Sumber:

UPDATE TERBARU