Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 281 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;
2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).
Unsur Pasal 281 KUHP
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI
Baca juga: Irigasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
Baca juga: Pengertian Dance Sport yang Dianggap Merusak Generasi Bangsa, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!
UPDATE TERBARU
Baca Manhwa Lookism Chapter 550 Sub Indonesia Scan, Luka dan Darah Tidak Menghalangi!
Sabtu / 29-03-2025,11:36 WIB
Link Baca Manhwa Lookism Chapter 549 Bahasa Indonesia, Sedikit Ragu Untuk Menyerang!
Sabtu / 29-03-2025,11:35 WIB
RAW Manhwa Eleceed Chapter 345 Bahasa Indonesia, Perilisan Kisah Terbaru yang Semakin Seru!
Sabtu / 29-03-2025,11:30 WIB
Baca Manhwa Eleceed Chapter 344 Bahasa Indonesia, Duke dan Ian Jadi Ancaman!
Sabtu / 29-03-2025,11:29 WIB
RAW Manhwa Tears on a Withered Flower Chapter 48 Bahasa Indonesia, Penuh Emosional!
Sabtu / 29-03-2025,11:22 WIB