Sunday 24th of November 2024
×

Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 281 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:

1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;

2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).

Unsur Pasal 281 KUHP

S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.

Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI

Baca juga: Irigasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya

Baca juga: Pengertian Dance Sport yang Dianggap Merusak Generasi Bangsa, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!

Sumber:

UPDATE TERBARU