Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 281 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 281 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 281 KUHP yang berbunyi:
1e. barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum;
2e. barangsiapa sengaja merusakkan kesopanan dimuka orang lain, yang hadlir tidak dengan kemauannya sendiri. (K.U.H.P. 37, 289, 298, 532).
Unsur Pasal 281 KUHP
S.R. Sianturi memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.
Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI
Baca juga: Irigasi Adalah: Pengertian Menurut Para Ahli, Manfaat, Tujuan, dan Jenis-Jenisnya
Baca juga: Pengertian Dance Sport yang Dianggap Merusak Generasi Bangsa, Ini Fakta yang Perlu Diketahui!
UPDATE TERBARU
Link Video Viral Baju Kuning Warung Madura Full Durasi HD, Gegerkan Dunia Maya dengan Aksinya, Ternyata ini Isinya!
Sabtu / 26-04-2025,14:10 WIB
Download Link Video Bella Kebaya Viral 16 Menit Original Uncut, Masih Menjadi Top Pencarian Warganet yang Budiman
Sabtu / 26-04-2025,14:08 WIB
Link Video Black Maria Viral Telegram Full Durasi Tanpa Sensor, Bodynya yang Pulen Bikin Netizen Tak Tahan
Sabtu / 26-04-2025,14:07 WIB
Video Viral Xianryna Telegram Full 1080p HD, Link Asli dan Akses Dijamin Aman dari Pemblokiran
Sabtu / 26-04-2025,14:06 WIB
Benarkah PT Aoyama Auto Manufacturing Penipuan? Netizen harus Hati-hati dengan Loker Bodong yang Bertebaran
Sabtu / 26-04-2025,14:04 WIB