Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar
--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 289 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur Pasal 289 KUHP
Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.
Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Baca juga: Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima
UPDATE TERBARU
Sinopsis Ungol (2024), Film Semi Filipina Terbaru Dibintangi Stephanie Raz dan Ghion Layug, Tayang di Vivamax
Rabu / 06-11-2024,13:32 WIB
Link Video Viral Verllyaling 8 Menit Full HD No Sensor Gratis Download, Bikin Hati Langsung Berdebar!
Rabu / 06-11-2024,13:26 WIB
Update! Video Verllyaling 8 Menit Viral TikTok dan X Twitter, Jadi Pacar Halu Para Cowok-Cowok Pemalu
Rabu / 06-11-2024,13:24 WIB