Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 289 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur Pasal 289 KUHP
Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.
Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Baca juga: Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima
UPDATE TERBARU
Baca Manhwa Lookism Chapter 550 Sub Indonesia Scan, Luka dan Darah Tidak Menghalangi!
Sabtu / 29-03-2025,11:36 WIB
Link Baca Manhwa Lookism Chapter 549 Bahasa Indonesia, Sedikit Ragu Untuk Menyerang!
Sabtu / 29-03-2025,11:35 WIB
RAW Manhwa Eleceed Chapter 345 Bahasa Indonesia, Perilisan Kisah Terbaru yang Semakin Seru!
Sabtu / 29-03-2025,11:30 WIB
Baca Manhwa Eleceed Chapter 344 Bahasa Indonesia, Duke dan Ian Jadi Ancaman!
Sabtu / 29-03-2025,11:29 WIB
RAW Manhwa Tears on a Withered Flower Chapter 48 Bahasa Indonesia, Penuh Emosional!
Sabtu / 29-03-2025,11:22 WIB