Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

--
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini.
Bunyi Pasal 289 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Unsur Pasal 289 KUHP
Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.
Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.
Baca juga: Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima
UPDATE TERBARU
Link Video Viral Baju Kuning Warung Madura Full Durasi HD, Gegerkan Dunia Maya dengan Aksinya, Ternyata ini Isinya!
Sabtu / 26-04-2025,14:10 WIB
Download Link Video Bella Kebaya Viral 16 Menit Original Uncut, Masih Menjadi Top Pencarian Warganet yang Budiman
Sabtu / 26-04-2025,14:08 WIB
Link Video Black Maria Viral Telegram Full Durasi Tanpa Sensor, Bodynya yang Pulen Bikin Netizen Tak Tahan
Sabtu / 26-04-2025,14:07 WIB
Video Viral Xianryna Telegram Full 1080p HD, Link Asli dan Akses Dijamin Aman dari Pemblokiran
Sabtu / 26-04-2025,14:06 WIB
Benarkah PT Aoyama Auto Manufacturing Penipuan? Netizen harus Hati-hati dengan Loker Bodong yang Bertebaran
Sabtu / 26-04-2025,14:04 WIB