Sunday 24th of November 2024
×

Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

--

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.

Kali ini kami akan membahas tentang pasal 289 KUHP. Mari simak pembahasan berikut ini. 

Bunyi Pasal 289 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 289 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Unsur Pasal 289 KUHP

Segala perbuatan kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan masuk pula dalam pengertian perbuatan cabul, tetapi dalam KUHP disebutkan sendiri.

Yang dilarang dalam bukan saja memaksa orang untuk melakukan perbuatan cabul, tetapi juga memaksa orang untuk membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul.

Baca juga: Isi Pasal 167 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Unsur Serta Sanksi yang Diterima

Baca juga: Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penganiayaan: Isi, Makna, dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Bunyi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan, Disertai Ancaman Hukuman dan Unsur Pidananya

Sumber:

UPDATE TERBARU