Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar
--
--
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 289 KUHP dan memenuhi unsur pasal 289 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.
Mungkin hanya itu saja sekilas informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 289 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!
Rabu / 06-11-2024,13:32 WIB
Rabu / 06-11-2024,13:26 WIB
Rabu / 06-11-2024,13:24 WIB