Tuesday 24th of December 2024
×

Ubah Substansi Putusan 9 Hakim MK Dilaporkan ke Pola Metro Jaya, Jerat Pasal 263 KUHP!

Ubah Substansi Putusan 9 Hakim MK Dilaporkan ke Pola Metro Jaya, Jerat Pasal 263 KUHP!

--

ASCOMAXX.com – Pada artikel kali ini kami akan menyampaikan berita tentang adanya dugaan kasus hakim konstitusi dan panitera yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi atau MK. Kini Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mari simak pembahasan secara lengkapnya berikut ini.

Polda Metro Jaya melimpahkan laporan terhadap 9 hakim MK atas dugaan pemalsuan dokumen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun mengatakan telah dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.


"Oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023,"

Baca juga: Link Video Kontroversi Baby Putie Hoodie Pink Viral Twitter, Durasi Full No Sensor!

Baca juga: 2 Link Video Babyputie Viral TikTok dan Twitter No Sensor, Si Hijab Coklat yang Jadi Buruan Netizen

Baca juga: Viral Tersebar Foto Asusila Korwil Disdik dan Ibu Kepsek Mengaku Khilaf Selingkuh, Keduanya Dirujak Warganet
Dilansir dari berbagai sumber bahwa 9 hakim MK dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya dikarenakan diduga adanya tindak pidana pemalsuan dokumen yakni telah mengubah substansi putusan perkara. Tak hanya hakim saja, ada salah seorang panitera yang juga turut serta dalam tindakan tersebut.

Dari pihak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis bagi hakim Guntur yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik serta asa integritas terkait perubahan substansi perkara.

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga [M. Guntur Hamzah]," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan.

Sumber:

UPDATE TERBARU