Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Kontrak Perjanjian, Pahami Sebelum Menandatangani!
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata
Berikut bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Baca juga: 5 Perbedaan Modem dan Router Wifi, Pahami Pengertian dan Cara Kerjanya Berikut ini
Baca juga: Pengertian Manhwa Yuri Adalah? Salah Satu Genre Komik yang Bisa Bikin Adem Panas
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!