Tuesday 24th of December 2024
×

4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!

4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!

--

ASCOMAXX.com – Pada pembahasan kali ini kami akan memberikan informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli


1. Prof. Subekti

Menurut Prof. Subekti, hukum perdata merupakan semua hukum private materiil berupa segala hukum pokok mengatur kepentingan perseorangan.

Baca juga: Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata tentang Syarat Kontrak Perjanjian, Pahami Sebelum Menandatangani!

Baca juga: Isi Pasal 335 KUHP Berikut Makna Penjelasan serta Sanksi Tegas yang Diterima Pelanggar

Baca juga: Penting! Isi Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Berikut Unsur Pidana dan Sanksi yang Memberatkan

2. Prof. Sudikno Mertokusumo

Hukum perdata yakni keseluruhan peraturan mempelajari tentang hubungan antara orang yang satu dengan orang lainnya. Baik meliputi hubungan keluarga dan pergaulan masyarakat.

3. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan

Hukum perdata diartikan sebagai hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dan perseorangan lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri terdiri dari:

1. Hukum perdata adat

Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut.

Sumber:

UPDATE TERBARU