Tuesday 24th of December 2024
×

4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!

4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!

--


2. Hukum perdata eropa

Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.

3. Hukum perdata nasional


Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata

Berikut bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang

Baca juga: Ubah Substansi Putusan 9 Hakim MK Dilaporkan ke Pola Metro Jaya, Jerat Pasal 263 KUHP!

Baca juga: Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

Baca juga: Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata

Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:

1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata

• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan

2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata

• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat

Sumber:

UPDATE TERBARU