4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!
--
2. Hukum perdata eropa
Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
3. Hukum perdata nasional
Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.
Bunyi Pasal 1320 KUH Perdata
Berikut bunyi dari Pasal 1320 KUH Perdata:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Baca juga: Ubah Substansi Putusan 9 Hakim MK Dilaporkan ke Pola Metro Jaya, Jerat Pasal 263 KUHP!
Baca juga: Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan: Bunyi, Isi Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar
Baca juga: Bunyi Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum
4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat