4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, Wajib Dipenuh Sebelum Deal!
--
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
• Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
• Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
• Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
• Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Baca juga: Bunyi Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Asusila
Baca juga: Isi Pasal 289 KUHP Disertai Ancaman Sanksi dan Unsur Pidana yang Memberatkannya
Baca juga: Bunyi Pasal 289 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Tindak Pencabulan
4. Syarat sah yang khusus
• Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
• Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu
Apakah sudah menjawab pertanyaan kalian? Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!