Daftar Gaji Guru Penggerak Tahun 2023 Berikut Rinciannya Lengkap Dengan Tugas-tugasnya
--
ASCOMAXX.com - Guru adalah seorang tenaga pendidik profesional yang mendidik, mengajarkan suatu ilmu, membimbing, melatih, memberikan penilaian, serta melakukan evaluasi kepada peserta didik.
Definisi guru adalah seseorang yang telah mengabdikan dirinya untuk mengajarkan suatu ilmu, mendidik, mengarahkan, dan melatih muridnya agar memahami ilmu pengetahuan yang diajarkannya tersebut. Namun, Guru juga terbagi menjadi Guru Pendidik. Apa pengertian nya? Berapa Gaji yang didapatkan?
Baca juga: Gaji Karyawa Mie Gacoan Semua Posisi Terbaru 2023, Bisnis Waralaba Populer yang Anti Sepi Pelanggan
Baca juga: Ingin Bekerja di PT KAI? Inilah Besaran Gaji Pegawainya Terbaru 2023, Cukup Menggiurkan!
Baca juga: Berapakah Gaji Penulis Wattpad? Berikut Besaran dan Cara Menghitung Royaltinya
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, dijelaskan bahwa guru adalah orang yang pekerjaannya mengajar. Sementara pendidik adalah orang yang mendidik. Dua-duanya masuk kelas kata benda (nomina). Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut, jelas bahwa guru berkaitan dengan profesi.
++++
Lalu, Apa saja tugas guru penggerak? Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini merupakan tugas tugasnya :
- Mengerahkan komunitas belajar bagi rekan guru di sekolah dan lingkungannya.
- Menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain untuk pengembangan pembelajaran di sekolah.
- Memacu peningkatan kepemimpinan siswa di sekolah.
- Menciptakan ruang diskusi positif dan kerjasama antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
- Menjadi pemimpin pendidikan yang memacu kesejahteraan ekosistem pendidikan di sekolah
Untuk Gajinya, sayang belum ada informasi besaran gaji dari Kemendikbud baik dari Guru secara umum ataupun Guru Penggerak itu sendiri. Namun, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru umumnya adalah sebagai berikut.
Golongan I (SD dan SMP)
- Golongan I-A Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Golongan I-B Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900.
- Golongan I-C Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500.
- Golongan I-D Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Golongan II (SMA hingga D3)
- Golongan II-A Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600.
- Golongan II-B Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300.
- Golongan II-C Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000.
- Golongan II-D Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.