Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri
--
4 Syarat Sah Kontrak Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata
Empat persyaratan yuridis sah suatu kontrak perjanjian adalah sebagai berikut:
1. Syarat sah yang objektif berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata
• Objek/Perihal tertentu
• Kausa yang diperbolehkan/dihalalkan/dilegalkan
2. Syarat sah yang subjektif berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata
• Adanya kesepakatan dan kehendak
• Wewenang berbuat