Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri
--
3. Syarat sah yang umum di luar pasal 1320 KUHPerdata
• Kontrak harus dilakukan dengan Itikad baik
• Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
• Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan
• Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum
Baca juga: Cara Ajukan Pinjaman di Danabijak Terbaru 2023, Cepat Cair! Lengkapi Syarat Dokumen Berikut
Baca juga: Syarat & Cara Pengajuan Pinjaman KTA CIMB Niaga Xtra Dana Terbaru 2023, Mudah dan Langsung Cair
Baca juga: Cara Gadai Mobil Tanpa BPKB Beserta Syarat Lengkapnya, 100% Work! Perhatikan Hal Berikut Ini
4. Syarat sah yang khusus
• Syarat tertulis untuk kontrak tertentu
• Syarat akta notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat akta pejabat selain notaris untuk kontrak tertentu
• Syarat izin dari pejabat yang berwenang untuk kontrak tertentu
Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi?
Keabsahan perjanjian ditentukan oleh syarat sah perjanjian yang telah ditentukan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Konsekuensi tidak terpenuhi syarat sah perjanjian adalah perjanjian menjadi tidak sah, dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat ya!