Wednesday 6th of November 2024
×

Isi Pasal 16 KUHP tentang Penangkapan, Penggeledahan Badan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat

Isi Pasal 16 KUHP tentang Penangkapan, Penggeledahan Badan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat

--

ASCOMAXX.com – Rangkaian informasi menarik kali ini akan membahas tentang Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.


Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Baca juga: Isi Pasal 289 KUHP Disertai Ancaman Sanksi dan Unsur Pidana yang Memberatkannya

Baca juga: Bunyi Pasal 281 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Tindak Asusila

Baca juga: Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila: Bunyi, Isi, dan Sanksi Hukum

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli

1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Sumber:

UPDATE TERBARU