Bunyi Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, Rencana Melakukan Kejahatan
--
ASCOMAXX.com – Belajar tentang hukum memang selalu menyenangkan! Rangkaian informasi menarik kali ini akan membahas tentang Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!
Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Baca juga: Isi Pasal 16 KUHP tentang Penangkapan, Penggeledahan Badan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat
Baca juga: Jadwal KM Dharma Ferry 7 Balikpapan-Surabaya April 2023 Terupdate, Cek di Sini Sebelum Pesan
Baca juga: Alamat Lengkap dan Jam Buka MAKO Cake & Bakery, Banyak Macam Roti dengan Harga Terjangkau
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
1. Mezger
Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.
2. PS
hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.