Saturday 21st of December 2024
×

Bunyi Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, Rencana Melakukan Kejahatan

Bunyi Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, Rencana Melakukan Kejahatan

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Bagaimana Jika Pasal 1320 KUH Perdata Tidak Dipenuhi? Hati-hati! Ada Konsekuensi Tersendiri

Baca juga: 10 Contoh Soal PIP Paskibraka Tahun 2023 Pilihan Ganda Lengkap Dengan Kunci Jawaban, Pelajari Dulu Sebelum Ikut Tes!

Baca juga: Berapa Followers Agar Bisa Dapat Uang di Snack Video? Begini Syarat dan Tata Caranya

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU