Bunyi Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, Rencana Melakukan Kejahatan
--
Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 53 KUHP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana.
Isi Pasal 53 KUHP
Berikut kami sebutkan Pasal 53 KUHP yang berbunyi:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Baca juga: LOKER J.CO Donuts & Coffee Terbaru 2023, Berikut Tata Cara Daftarnya
Baca juga: LOKER Rocket Chicken Seluruh Outlet Terbaru 2023, Dilengkapi Syarat dan Tata Cara Daftar
Baca juga: 100 Koin TikTok Berapa Rupiah? Ini Dia Tata Cara Mengkonversinya!
Appakah sudah menjawab rasa penasaran kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 53 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!