Thursday 26th of December 2024
×

Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

--

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 53 KUHP tentang Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Isi Pasal 53 KUHP


Berikut kami sebutkan Pasal 53 KUHP yang berbunyi:

(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Baca juga: Berapa Followers Agar Bisa Dapat Uang di Snack Video? Begini Syarat dan Tata Caranya

Baca juga: LOKER J.CO Donuts & Coffee Terbaru 2023, Berikut Tata Cara Daftarnya

Baca juga: LOKER Rocket Chicken Seluruh Outlet Terbaru 2023, Dilengkapi Syarat dan Tata Cara Daftar

Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 53 KUHP dan memenuhi unsur pasal 53 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.

Appakah sudah menjawab rasa penasaran kalian? Mungkin hanya itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 53 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU