Saturday 21st of December 2024
×

Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penyertaan Tindak Pidana: Bunyi, Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penyertaan Tindak Pidana: Bunyi, Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

--

ASCOMAXX.com – Ada informasi menarik! Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Perdata sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata merupakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli


1. Mezger

Hukum pidana adalah hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan akibat pidana.

2. PS

hukum pidana adalah larangan atau perintah lengkap yang dalam keadaan tertentu mengancam negara dengan keji, yaitu kejahatan jika tidak dipatuhi, dan menjadi dasar pengenaan dan penerapan proses pidana.

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

Baca juga: Bunyi Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana, Rencana Melakukan Kejahatan

Baca juga: Isi Pasal 16 KUHP tentang Penangkapan, Penggeledahan Badan, Penyitaan dan Pemeriksaan Surat

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).

Sumber:

UPDATE TERBARU