Saturday 16th of November 2024
×

Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penyertaan Tindak Pidana: Bunyi, Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penyertaan Tindak Pidana: Bunyi, Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

--

Jadi,

A : bersalah karena melakukan turut serta (pembuat peserta)

Demikianlah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 55 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!


Sumber:

UPDATE TERBARU