Friday 27th of December 2024
×

Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar

Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar

--

3. Van Hamel

Hukum pidana adalah kewajiban untuk menegakkan hukum, yaitu seluruh dasar dan aturan yang dibuat oleh negara dengan melarang apa yang tidak sah dan menimbulkan penderitaan (penderitaan) bagi mereka yang melanggar larangan tersebut.


Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2). 

2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

Baca juga: Pengertian Manhwa Yuri Adalah? Salah Satu Genre Komik yang Bisa Bikin Adem Panas

Baca juga: Pengertian dan Syarat Menjadi Operator Produksi Berikut Tugasnya yang Jadi Posisi Incaran Para Job Seeker

Baca juga: Pengertian Dari Pembina dan Penasehat yang Tampak Serupa Tapi Tak Sama Menurut KBBI

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

Sumber:

UPDATE TERBARU