Isi Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pencurian dan Sanksi Bagi Pelanggar
--
4. Pencurian yang dilakukan oleh dua orang yang bersekutu
5. Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu
Ancaman Hukuman Pasal 363 KUHP tentang Pencurian
Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 362 KUHP dan memenuhi unsur pasal 363 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tida
Itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 363 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!