Friday 15th of November 2024
×

Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar

Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar

--

Bunyi Pasal 362 KUHP

Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—. (K.U.H.P. 35, 364, 366, 486).

Unsur-unsur Pasal 362 KUHP

• Obyek pencurian berupa hewan ternak.
• Pencurian yang dilakukan pada waktu kebakaran, banjir, letusan,
• Pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang seseorang dan tidak dikehendaki oleh yang berhak.

Ancaman Hukuman Pasal 362 KUHP

• Hukuman penjara paling lama sembilan tahun : hal ini berlaku apabila tindak pencurian disertai dengan ancaman kekerasan atau ancaman kepada seseorang dengan maksud untuk mempermudah pencurian, mempermudah melarikan diri sendiri, atau untuk menguasai barang yang dicuri.
 
• Hukuman penjara paling lama dua belas tahun : Apabila perbuatannya dilakukan pada waktu malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, dalam kerta api, atau trem yang sedang berjalan.
Sumber:

UPDATE TERBARU