Bunyi Pasal 39 KUHP tentang Tindak Pidana Perpajakan
--
Bunyi Pasal 39 KUHP
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau
yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan
sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan
kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pendirian Persekutuan Perdata Sesuai dengan Dasar Hukum
Baca juga: Kapan Persekutuan Perdata Berakhir? Ini Dia Penjelasan Lengkapnya!
Baca juga: Kumpulan Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata Untuk Inpirasi Demi Lulus Tepat Waktu
Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 39 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!