Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Gokil! Resep Pola Room Jin Ji Bao Xi Higgs Domino Hari Ini, Banjir Scatter hingga Dapat Chip 17B

Baca juga: Resep Sambal Tuk Tuk Khas Batak, Pedas Mantap dan Auto Bikin Nagih!

Baca juga: Resep Kue Bawang Gunting Viral di TikTok, Modal Sedikit Untung Jutaan Seperti Usaha Mertua Almarhum Vanessa Angel

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 39 KUHP tentang tindak pidana perpajakan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Sumber:

UPDATE TERBARU