Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar
--
Bunyi Pasal 39 KUHP
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau
yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan
sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan
kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.
Unsur-unsur Pasal 39 KUHP
Ancaman Hukuman Pasal 39 KUHP
Pasal Bentuk Sanksi Pasal 39 ayat (1)
- Pidana penjara paling sedikit 6 bulan, dan paling lama 6 tahun - Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar
Pasal 39 ayat (3)
- Pidana penjara paling sedikit 6 bulan, dan paling lama 2 tahun
- Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi dan pengkreditan yang dilakukan.
Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 39 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!