Wednesday 25th of December 2024
×

Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

Pasal 39 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Berikut Unsur Pidana yang Memberatkan Pelanggar

--

Bunyi Pasal 39 KUHP

(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau
yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.

(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan
sengaja atau karena pelanggaran, dapat juga dijatuhkan putusan
perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang.


(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan
kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.

Unsur-unsur Pasal 39 KUHP

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan dengan sebab kesengajaan memiliki subjek "setiap orang". Penjelasan lebih detail mengenai apa yang dimaksud dengan "setiap orang", tercantum dalam Pasal 43 UU KUP.
 
Yakni "setiap orang" yang dapat dijatuhi pidana di bidang perpajakan, mencakup wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, serta atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Ancaman Hukuman Pasal 39 KUHP

Pasal Bentuk Sanksi Pasal 39 ayat (1)

- Pidana penjara paling sedikit 6 bulan, dan paling lama 6 tahun - Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar

Pasal 39 ayat (3)

- Pidana penjara paling sedikit 6 bulan, dan paling lama 2 tahun
- Pidana denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah restitusi yang dimohonkan atau kompensasi dan pengkreditan yang dilakukan.

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 39 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU