Saturday 16th of November 2024
×

Bunyi Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan!

Bunyi Pasal 266 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penggelapan!

--

Bunyi Pasal 266 KUHP

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).


Baca juga: Isi Pasal 356 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Disertai Unsur dan Ancaman Hukuman

Baca juga: Isi Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Cek Unsur dan Ancaman Hukuman Bagi Para Pelanggarnya

Baca juga: Wajib Tau! Ancaman Hukuman Pasal 385 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang Penyerobotan Tanah

Nah, itu dia informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 266 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU