Saturday 21st of December 2024
×

Ini Dia! Pasal 266 KUHP tentang Penggelapan Disertai dengan Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar

Ini Dia! Pasal 266 KUHP tentang Penggelapan Disertai dengan Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar

--

Asas hukum pidana:

1. Asas legalitas :Suatu tindak pidana tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan asas legalitas, ketentuan pidana dari undang-undang yang ada sebelum tindak pidana itu dilakukan (Pasal 1 (1) KUHP). Jika undang-undang tersebut direvisi setelah kejahatan dilakukan, maka berlaku ketentuan yang memudahkan untuk menghukum tersangka (KUHP, Pasal 1, Ayat 2).


2. Asas tiada pidana tanpa kesalahan:Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang melakukan tindak pidana harus dilakukan apabila ia mempunyai unsur kesalahan.

3. Asas Teritorial. Artinya, ketentuan KUHP berlaku untuk semua perkara pidana yang terjadi di daerah-daerah yang termasuk dalam wilayah kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 2 KUHP)

Baca juga: Rumus Pola Room Duo Fu Duo Cai Higgs Domino Paling Gacor dan Ampuh, Langsung Banjir Jackpot

Baca juga: Kumpulan Rumus Matematika Kelas 7 SMP/MTS Semester 2, Dilengkapi dengan Latihan Soal

Baca juga: Rumus Pola Slot Golden Arowana Higgs Domino Hari Ini, Auto Gacor Banjir Scatter Hingga Jackpot Ikan

4. Asas nasionalitas Aktif. Artinya ketentuan KUHP berlaku bagi semua warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana dimanapun (Pasal 5 KUHP).

5. Asas nasionalitas Pasif. Artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku untuk semua kejahatan yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 4 KUHP).

Nah, kali ini kami akan membahas mengenai Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Sebelumnya apa yang disebut dengan penganiayaan?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penganiayaan diartikan sebagai perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan seseorang kepada orang lain dalam bentuk penyiksaan, penindasan, dan sebagainya. Percobaan tindak penganiayaan dijatuhkan pidana. 

Sumber:

UPDATE TERBARU