Saturday 21st of December 2024
×

Ini Dia! Pasal 266 KUHP tentang Penggelapan Disertai dengan Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar

Ini Dia! Pasal 266 KUHP tentang Penggelapan Disertai dengan Ancaman Sanksi Bagi yang Melanggar

--

Bunyi Pasal 266 KUHP

(1) Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan kerugian. (K.U.H.P. 35, 52, 64, 264-1,274, 276, 279, 451 bis, 451 ter, 452, 486).


Baca juga: Isi Pasal 362 KUHP, Berikut Unsur Pidana dan Ancaman Hukuman Bagi yang Melanggar

Baca juga: Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Penyertaan Tindak Pidana: Bunyi, Makna, Ancaman Hukuman Pelanggar

Baca juga: Ancaman Hukuman Pasal 53 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Serta Ancaman Hukumannya

Ancaman Hukuman Pasal 266 KUHP

Bagi seseorang yang melanggar hukum pasal 266 KUHP dan memenuhi unsur pasal 39 KUHP akan mendapatkan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara. Jadi alangkah baiknya agar agar kita tidak melanggar hukum ya.

Bagaimana? Apkah keterangan di atas cukup menjawab rasa penasaran kalian? Kami harap cukup menjawab pertanyaan kalian ya.

Sekian informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 266 KUHP yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi di atas bisa berguna dan bermanfaat ya!

Sumber:

UPDATE TERBARU