Cara Pemutihan BI Checking 2023, Perhatikan dan Cek Secara Berkala Agar Tidak Terjerat Hutang
--
Untuk kamu yang tidak bisa check langsung melalui debitur, kamu bisa melihat secara online dengan cara sebagai berikut :
- Buka website https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Isi formulir dan nomor antrean
- Upload foto scan dokumen berupa KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan
- klik tombol "Kirim" jika sudah dan mengisi kolom captcha
- Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean
Baca juga: Rekomendasi Pinjam Uang 30 Juta Tanpa Jaminan, Semuanya Dijamin OJK!
Baca juga: 4 Rekomendasi Daftar Pinjol yang Bisa Beda Nama dengan Rekening Bank, Aman dan Legal No Tipu Tipu
Baca juga: Daftar KUR Bank DKI Periode 2023, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftarannya
- Setelah itu setelah sah, kamu bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali
- Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp
- Jika lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email
Setelah memahami apa itu BI Checking, ada baiknya kamu selalu memeriksa dan merencanakan selalu keuangan kamu agar bisa terkelola dengan baik. Dan jangan lupa juga untuk membayar cicilan tepat waktu. Semoga artikel ini bisa membantu kamu.