Friday 15th of November 2024
×

Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi

Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi

--

ASCOMAXX.com – Informasi tentang hukum memang selalu seru untuk dipelajari! Berikut ini adalah informasi mengenai penjelasan tentang Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi pentingnya!

Berdasarkan beberapa sumber, hukum adalah alat atau seperangkat kaidah. Hukum perdana sendiri adalah pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.


Baca juga: Bunyi Pasal 292 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penjelasan Tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis

Baca juga: Apa Akibatnya Jika Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata Dikesampingkan?

Baca juga: Pasal 1321 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden)

Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli

1. S. M. Amin.

Hukum Acara Pidana adalah Sederet atauran dan peraturan yang dibuat dengan tujuan memberikan sebuah pedoman dalam usaha mencarai kebenaran dan keadilan bila terjadi tindak pidana pemerkosaan atau pelanggaran terhadapa ketentuan hukum yang bersifat materiil.

Sumber:

UPDATE TERBARU