Bunyi Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Alat Bukti dan Saksi
--
2. Mochtar Kusuma Atmadja.
Hukum Acara Pidana adalah Suatu peraturan hukum yang berhubungan dengan tindak pidana yang mengatur bagaimana cara mepertahankan berlakunya suatu hukum materil.
3. Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH.
Hukum Acara Pidana adalah Sederet aturan yang mmuat peraturan dan tata cara bagaimana badan-badan pemerintahan berkuasa, seperti pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan wajib mengadakan tindakan hukum pidana sebagai tujuan negara.
4. Dr Bambang Poernomo, SH.
Hukum acara pidana Beliau beranggapan bahwa hukum acar pidana memiliki tata cara serta norma-nirma yang berlaku., bahkan jka dilihat dari susunan substansi hukum acara pidana mengandung struktur ambivalensi dari segi perlindungan manusia dan segi kemajemukan alat-alat negara dalam rangka usaha mempertahankan pola integrasi kehidupan bermasyarakat.
Asas hukum acara pidana:
- Asas Kebenaran Materiil
- Asas Peradilan Cepat, sederhana dan biaya murah.
- Asas Praduga Tak Bersalah (Presumtion of inocene)
- Asas Inquisitoir dan Accusatoir
- Asas Legalitas dan Asas Oportunitas
Sedangkan asas-asas khusus meliputi:
- Asas sidang terbuka untuk umum
- Peradilan dilakukan oleh hakim oleh karena jabatannya
- Asas Pemeriksaan langsung